Harga Tiket Travel Gelap Bisa Capai Empat Kali Harga Normal Dengan Garansi Sampai Kampung Halaman
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang membawa pemudik selama
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hendra Gunawan
Dalam beleid pasal tersebut, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Tetapi kita lihat dari case by case, kalau pengemudi tidak memiliki SIM kita tambahin tidak punya SIM. Kalau tidak punya STNK kita juga tambahkan pelanggaran STNK dan ini akumulatif tergantung jenis kendaraan. Tetapi kalau STNK dan SIM nya punya, itu hanya pasal 308," pungkasnya.