Kamis, 2 Oktober 2025

Harga Tiket Travel Gelap Bisa Capai Empat Kali Harga Normal Dengan Garansi Sampai Kampung Halaman

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang membawa pemudik selama

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi mobil travel ilegal 

Dalam beleid pasal tersebut, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Tetapi kita lihat dari case by case, kalau pengemudi tidak memiliki SIM kita tambahin tidak punya SIM. Kalau tidak punya STNK kita juga tambahkan pelanggaran STNK dan ini akumulatif tergantung jenis kendaraan. Tetapi kalau STNK dan SIM nya punya, itu hanya pasal 308," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved