Virus Corona
Pemerintah Berencana Berlakukan Pengurangan PSBB, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?
Jika PSBB diperketat malah akan menimbulkan masyarakat yang kelaparan, karena tak memiliki pekerjaan dan tak bisa membeli sembako.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membantah akan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun menyebut akan adanya pengurangan PSBB.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan ada plus dan minus apabila pemerintah memberlakukan pengurangan PSBB.
"Jika pengurangan PSBB diberlakukan memang ada plus dan minusnya. Plusnya ekonomi masyarakat akan jalan. Minusnya kita masih terus akan dibayang-bayangi oleh virus corona. Karena pandemi virus corona belum tuntas dan kapan pun, dimanapun, bisa menginfeksi masyarakat," ujar Ujang Komaruddin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).
Ujang menilai pengurangan PSBB adalah kebijakan pemerintah yang pragmatis.
Sebab jika PSBB diperketat malah akan menimbulkan masyarakat yang kelaparan, karena tak memiliki pekerjaan dan tak bisa membeli sembako.
Di sisi lain, ketika pemerintah akan melakukan pengurangan PSBB memang dirasa berbahaya. Apalagi virus corona masih tetap mengancam masyarakat.
Baca: Penangkapan Habib Bahar karena Pelanggaran Aturan Asimilasi, Dianggap Kuasa Hukum Tidak Berdasar
"Tapi apa boleh buat. Karena pemerintah tak bisa menjamin makan masyarakat terus menerus, makanya akan dilakukan pengurangan PSBB. Walaupun masyarakat masih ada dalam bayang-bayang corona," jelasnya.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta itu juga menegaskan masyarakat Indonesia harus bisa menyesuaikan diri dengan kondisi saat ini atau the new normal.
Pasalnya, dia melihat new normal bisa berdampak khusus pada tingkat penyebaran wabah ini ke depannya.
Jika new normal, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, social distancing, dan sebagainya tak diterapkan, maka bukan tak mungkin penyebaran virus corona terus terjadi.
"New normal bisa saja akan berdampak pada penyebaran corona yang akan terus terjadi, dengan kata lain tidak akan tuntas. Itu tergantung dari tingkat disiplin masyarakat. Jika masyarakat taat aturan dan berdisiplin tinggi, maka corona bisa dihindari," kata dia.
Baca: Rina Nose dan Andre Dipolisikan karena Dianggap Hina Marga Latuconsina, Prilly: Tidak Niat Meledek
"Namun jika masyarakat tingkat disiplinnya rendah. Apalagi sampai mengabaikan aturan PSBB, maka dampaknya bisa saja akan lebih banyak lagi yang akan terinfeksi dan yang meninggal dunia," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, Presiden Jokowi yang tidak akan melakukan pelonggaran PSBB yanh sudah berjalan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Muhadjir mengatakan, pemerintah bukan pelonggaran melainkan pengurangan PSBB.
Hal itu disampaikan Muhadjir usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/5/2020).
Baca: Pemerintah Diminta Temukan Solusi Jangka Panjang Atasi Dugaan Perbudakan ABK WNI
"Intinya pada pertemuan pada rapat percepatan penanganan Covid-19 tadi untuk kali ini adalah difokuskan kepada upaya kita untuk mengurangi pembatasan sosial, mengurangi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Muhadjir.
Muhadjir pun menjelaskan, keputusan itu mengacu pada Keppres Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehingga, kata Muhadjir, Selama Keppres berlaku, maka Indonesia masih dalam darurat kesehatan dan status darurat akan berhenti jika Keppres tersebut dicabut.
Muhadjir pun menambahkan, Keppres tersebut tentunya dibentuk berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Begitu juga tentang pemberlakuan PP atau aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang juga mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018.
Baca: FAKTA Bocah Penjual Jalangkote Dibully: Alami Luka, Kini Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
Ia juga menyebut, penetapan status darurat kesehatan masyarakat dan PP PSBB tersebut menegaskan pernyataan pemerintah, bahwa saat ini PSBB tetap berjalan dan belum dilonggarkan. Selama Keppres tersebut belum dicabut maka darurat kesehatan akan terus berlangsung.
"Saya ingin tekankan bapak presiden mengingatkan kembali tdak ada pelonggaran PSBB bahwa akan ada pengurangan pembatasan iya, maka itu akan dikaji," ucapnya.

Setelah pengurangan PSBB ditetapkan, Muhadjir mengatakan, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas seenaknya. Namun, protokol kesehatan juga harus diberlakukan secata ketat.
"Ketika pengurangan pembatasan dilakukan, misalnya ketika sudah dibolehkan restoran dibuka maka tidak berarti seperti bukanya restoran sebelum ada Covid-19. Itu yang disebut new normal. Kehidupan normal baru harus mematuhi protokol mengenai bagaimana datang atau makan di resto. Dan resto harus mematuhui protokol kesehatan," ucapnya.
Baca: Syakir Daulay dan Label Pro Aktif Diharapkan Damai, Kasusnya Bisa Selesai Secara Kekeluargaan
Termasuk juga bagaimana tempat ibadah beroperasi juga akan menerapkan protokol yang akan diatur oleh Menteri Agama.
"Itu nanti akan diatur secara detail dan itu harus dipatuhi dan itu yang dimaksud new normal. Itu nanti boleh salat jumat berjemaah tapi beda berjemaahnya ketika sebelum ada new normal. Itu yang perlu saya tekankan," katanya.