Minggu, 17 Agustus 2025

PSBB di Jakarta

7 Prinsip Umum PSBB Jakarta Masa Transisi, Wajib Pakai Masker Jika Tak Ingin Kena Denda Rp 250 Ribu

Setidaknya ada tujuh prinsip yang disampaikan Anies dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wajib bermasker menjadi salah satu prinsip PSBB masa transisi di Jakarta mulai Jumat (5/6/2020). 

Indikator Nilai Reproduksi Virus

Anies mengungkapkan nilai reproduksi virus (Rt) di Jakarta mengalami penurunan drastis.

"Alhamdulillah turun terus. Nilai Rt di Jakarta di angka 0,99," ujarnya.

Anies mengungkapkan di bulan Maret nilai Rt Jakarta di posisi 4, sekarang di posisi 0,99.

"Kalau angkanya 4, artinya 1 orang menularkan kepada 4 orang, kalau angkanya 3, menularkan ketiga, kalau 1 menularkan 1," ujarnya.

Artinya, berdasarkan angka ini Anies mengklaim Jakarta telah mengendalikan penyebaran virus karena angkanya di bawah 1.

Indikator Pembatasan Sosial

Sementara itu, Anies juga menyebut ada indikator pembatasan sosial.

Ada tiga aspek yakni epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan.

Dari tiga aspek tersebut, Anies mengungkapkan bisa pembatasan sosial di Jakarta bisa dilonggarkan.

"Pembatasan sosial bisa dilonggarkan, tapi tetap waspada," ujar Anies.

Baca: Kemlu RI: 450.860 Paket Bantuan Telah Diberikan kepada WNI di Seluruh Dunia

Sementara itu, Anies mengungkapkan grafik pertambahan kasus di Jakarta mulai melAndai.

"Alhamdulillah grafik Jakarta mulai melAndai setelah mencapai puncak di pertengahan April," ungkapnya.

Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau, namun sebagian juga masih zona merah.

Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.

Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.

Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.

Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan