PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: 66 RW Zona Merah Dapat Bantuan Khusus
PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, Anies Baswedan sebut 66 RW yang masih berzona merah akan mendapatkan bantuan khusus.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Seluruh wilayah DKI Jakarta, sampai saat ini masih harus mengikuti protokol kesehatan yang sesuai terkait pandemi Covid-19.
Seperti rajin mencuci tangan, disiplin menggunakan masker, dan menjaga jarak sekira satu meter antar individu.
Pengaturan ini juga termasuk bagi wilayah yang berdekatan dengan 66 RW berzona merah tersebut.

"Pengendalian ketat itu bukan hanya di 66 RW, seluruh wilayah Jakarta masih harus mengikuti protokol pola hidup yang sehat apalagi tetangga RW 66 itu," ungkap Anies.
Dari 66 RW yang masih termasuk zona merah, tersebar di lima kota administratif dan ada di Kepulauan Seribu.
Yakni Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, masing-masing masih ada 15 RW yang berzona merah.
Kemudian Jakarta Selatan, ada 3 RW yang ditemukan perlu perhatian khusus.
Serta Jakarta Utara dan Jakarta Timur yang juga masing-masing ada 15 RW zona merah.
Sementara itu, di Kepulauan Seribu, Anies mengatakan penghitungan berbasis pulau.
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anak-anak hingga Ibu Hamil Belum Boleh Beraktivitas
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies: Mal Boleh Buka Mulai 15 Juni
Di mana terdapat dua pulau yang masih zona merah dan harus ada pengetatan peraturan.
Anies juga menjelaskan, di 66 RW tersebut akan dilakukan beberapa tindakan.
Seperti pemantauan pergerakan dan juga pengetesan terhadap warganya.
Juga warga yang tinggal di dalam 66 RW zona merah akan mendapatkan bantuan khusus.
Nantinya pihak Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan kepada wilayah yang masih berstatus dalam pengawasan ketat.
"Di Jakarta Barat ada 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan ada 3 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW, Kepulauan Seribu ada dua pulau," tutur Anies.