Demo di Jakarta
Alasan Kapolda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Figha Lesmana
Mantan Wakabareskrim Polri itu menekankan pentingnya melihat dari kebijakan dengan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penghasutan demo ricuh Figha Lesmana ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahanan adalah upaya hukum untuk menghentikan sementara pelaksanaan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa sebelum masa penahanan berakhir, atas permintaan dan persetujuan pihak berwenang.
Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Komnas Perempuan Minta Penahanan Figha Lesmana di Polda Metro Ditangguhkan
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
"Perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direkturat Reserse Kriminal Umum polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada hari cuma 3 Oktober tahun 2025 yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan ada 2 aspek," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Figha Lesmana, Selebgram Tersangka Penghasut Aksi Anarkis, Desakan Pembebasan Bergema di IG
Asep pertama yaitu pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.
"Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang mana masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan," tegas Kapolda Metro.
Mantan Wakabareskrim Polri itu menekankan pentingnya melihat dari kebijakan dengan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan.
Sementara dari aspek penyidikan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses perlisaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.
Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta agar Polda Metro Jaya memberikan penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana, ibu muda yang tengah menyusui bayinya.
Figha Lesmana ditahan di rutan Polda Metro atas kasus dugaan memprovokasi massa dalam aksi ricuh demo akhir Agustus lalu.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyampaikan, pentingnya mengedepankan alasan kemanusiaan.
Menurutnya, pemisahan ibu dari bayi yang masih menyusui berpotensi melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Komnas Perempuan mendukung upaya keluarga dan kuasa hukum F untuk mengajukan penangguhan penahanan. F seorang ibu dari balita yang masih membutuhkan perawatan menyusui,” kata Dahlia dalam keterangannya Kamis (2/10/2025).
Surat resmi meminta pembebasan terhadap Figha Lesmana sudah dilayangkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sosok Figha Lesmana, Selebgram Tersangka Penghasut Aksi Anarkis, Desakan Pembebasan Bergema di IG
Demo di Jakarta
Janji Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah: Segera Muncul di Hadapan Publik dan Jadi Pribadi yang Baik |
---|
Detik-detik Farhan Menghilang Saat Demo Ricuh di Kawasan Mako Brimob Kwitang, Sempat Minta Oksigen |
---|
Ahmad Sahroni Titip Maaf untuk Masyarakat Indonesia ke Ferry Irwandi, Sudah Ikhlas Rumahnya Dijarah |
---|
KontraS Dampingi Keluarga Korban Orang Hilang ke ke Polda Metro Jaya, Desak Polisi Lakukan Pencarian |
---|
Polisi Sebut Dua Orang Hilang Usai Aksi Demo Berujung Kerusuhan di Jakarta Belum Ditemukan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.