Virus Corona
PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies: Belajar di Sekolah Tak Akan Dimulai sampai Kondisi Aman
kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak akan dimulai sampai kondisi Jakarta benar-benar aman dari penyebaran Covid-19.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak akan dimulai sampai kondisi Jakarta benar-benar aman dari penyebaran Covid-19.
"Kami di Gugus Tugas memutuskan, belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu. Tidak akan dimulai sampai kondisinya aman," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Anies menjelaskan, tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020. Namun, kegiatan belajar mengajar di sekolah belum tentu dimulai pada waktu tersebut.
"13 Juli bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah. Jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran itu sama dengan belajar di sekolah," kata Anies, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Anies: Belajar di Sekolah Tak Akan Dimulai sampai Kondisi Aman".
Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Rumah Ibadah
Dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku Jumat (5/6/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka.
"Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona Melandai
Namun, Anies menyebutkan, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan yang ada.
"Saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detil protokol covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang kondisinya siap," ujar Anies, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Mulai Besok, Rumah Ibadah Diperbolehkan Lakukan Ibadah Rutin".
Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies.