Rabu, 19 November 2025

Beri Keringanan Warga untuk Beli Rumah Pertama, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan NPOPTKP BPHTB

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan keringanan membeli rumah pertama melalaui penetapan NPOPTKP pada pembayaran BPHTB

Editor: Content Writer
Istimewa
ILUSTRASI PEMBELIAN RUMAH - Pemprov DKI Jakarta menetapkan NPOPTKP pada BPHTB untuk memberikan keringanan pajak bagi warga yang membeli rumah pertama, sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses hunian dan kesejahteraan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Sektor properti memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, masyarakat menghadapi banyak tantangan untuk memiliki rumah sendiri.

Tantangan-tantangan seperti beban biaya yang tinggi, termasuk pajak dan biaya perolehan hak atas tanah, membuat warga maju-mundur untuk memiliki rumah pertama mereka. 

Menyadari tantangan-tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan perpajakan yang berpihak kepada warga, dalam upaya mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Salah satu kebijakannya adalah memberlakukan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang memberikan keringanan bagi masyarakat saat membeli rumah pertama mereka.

Melalui kebijakan NPOPTKP, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih mudah mewujudkan kepemilikan hunian pertama yang layak dan terjangkau.

Baca juga: Kabar Baik, Prabowo Minta ke Menteri Perumahan Agar Gratiskan BPHTB

Apa Itu NPOPTKP dan Bagaimana Dasar Perhitungannya?

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan batas nilai NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak. 

NPOP sendiri digunakan sebagai dasar perhitungan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang timbul karena peristiwa hukum tertentu. 

Apabila nilai NPOP melebihi batas NPOPTKP, maka selisih antara keduanya akan menjadi dasar perhitungan BPHTB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Besaran NPOPTKP di Wilayah DKI Jakarta

1. Perolehan hak pertama selain hibah wasiat/waris:

Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan di Jakarta untuk pertama kali berhak atas NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

2. Perolehan hak pertama karena hibah wasiat/waris:

  • Untuk perolehan yang diterima anggota keluarga sedarah garis lurus (orang tua-anak, anak-orang tua, kakek/nenek-cucu), termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp1 miliar.
  • Untuk perolehan oleh anggota keluarga di luar garis lurus, termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

Komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kebijakan NPOPTKP menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong pemerataan akses kepemilikan properti serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aktivitas sektor properti sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi warga melalui kepemilikan aset produktif berupa tanah dan bangunan.

Tak hanya memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan sistem pelayanan digital yang bikin warga makin mudah mengurus BPHTB. Yang mana, seluruh proses mulai dari pengecekan, pendaftaran, hingga pembayaran bisa dilakukan secara daring lewat platform resmi Bapenda tanpa perlu antre di kantor pelayanan. 

Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan publik, tetapi juga mencerminkan langkah nyata pemerintah dalam membangun tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.(*)

Baca juga: BPHTB Jadi Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840 Tahun 2025

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved