Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Ini Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Wisata

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol lengkap selama diterapkannya masa transisi PSBB

https://www.instagram.com/dkijakarta/
Ini Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Wisata 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol lengkap selama diterapkannya masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Protokol-protokol ini buntut dari diputuskannya perpanjangan masa penerapan kebijakan PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies menyebut masa perpanjangan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.

Pada masa PSBB transisi, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dimulai dengan protokol-protokol yang harus ditaati.

Mulai dari protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, tempat kerja, hingga tempat wisata.

Berikut Tribunnews sajikan protokol lengkap selama masa transisi PSBB Jakarta dikutip dari rilis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Gubernur Anies Ingatkan Tempat yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Ditutup

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020)./dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020)./dok. Pemprov DKI (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Protokol di Rumah:

- Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).

- Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.

- Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Protokol Pergerakan Penduduk:

- Utamakan jalan kaki dan sepeda.

- Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.

- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 m antar orang.

- Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan