Minggu, 23 November 2025

Virus Corona

Tak Pakai Masker di Masa Transisi PSBB Jakarta Didenda Rp 250 Ribu

Pada masa transisi PSBB, setiap warga diwajibkan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Mereka yang lalai akan kena denda Rp 250 ribu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
HERUDIN/HERUDIN
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Berikut jadwal pembukaan Fase Pertama:

1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)
• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:
- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor.
- Mobilitas kendaraan pribadi
- Mobilitas kendaraan umum massal
- Taksi (konvensional dan online)

Baca: Gajah di India Mati Berdiri Setelah Diberi Nanas Isi Petasan, Padahal Sedang Hamil

2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Perkantoran
- Rumah makan (mandiri)
- Perindustrian
- Pergudangan
-Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
- Museum, galeri
- Perpustakaan
- Ojek (Online dan Pangkalan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
- Taman, RPTRA
- Pantai

Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ASN, dan wartawan mengikuti ibadah Salat Jumat yang kembali digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, setelah sebelumnya ditiadakan akibat pandemi virus corona (Covid-19), Jumat (5/6/2020). Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk maupun keluar ruangan. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker, diperiksa suhu tubuh, dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam ruangan disiapkan tanda untuk meletakkan sajadah. Jarak antartanda ini lebih dari 1 meter. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Yasin Maimoen tampak mengikuti salat yang dipimpin imam Abdul Rohim tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ASN, dan wartawan mengikuti ibadah Salat Jumat yang kembali digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, setelah sebelumnya ditiadakan akibat pandemi virus corona (Covid-19), Jumat (5/6/2020). Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk maupun keluar ruangan. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker, diperiksa suhu tubuh, dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam ruangan disiapkan tanda untuk meletakkan sajadah. Jarak antartanda ini lebih dari 1 meter. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Yasin Maimoen tampak mengikuti salat yang dipimpin imam Abdul Rohim tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun binatang

Baca: BRI Restrukturisasi Kredit 2,3 Jutaan Nasabah Terdampak Corona, Total Baki Debet Rp 140,24 Triliun

4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)

Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.

5. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.

Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:

1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa

2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:

- PAUD, TK, RA, BA
Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
Perguruan Tinggi
Kursus
Penitipan anak
dll

3. Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:
- Klinik kecantikan
- Salon & barbershop
- Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
- Resepsi pernikahan, sunatan, dll
- Bioskop
- Studio rekaman, rumah produksi perfilman
- Hiburan malam, karaoke,
- Butik
- dan lain-lain.

Baca: 7 Protokol New Normal bagi Traveler yang Hendak Liburan ke Pangandaran

4. Kegiatan Sosial Budaya:
- Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
- Festival rakyat
- Pasar malam
- Pasar kampung
- dan lain-lain.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved