Virus Corona
Ojol Boleh Bawa Penumpang Mulai Besok, Berikut Protokol yang Harus Dipatuhi
Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah boleh angkut penumpang dengan patuhi protokol yang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM - Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah diperbolehkan beroperasi normal.
Mulai Senin (8/6/2020) besok, para driver ojol maupun opang sudah dapat mengangkut penumpang.
Namun, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, tentunya terdapat sejumlah aturan atau protokol yang harus dipatuhi baik oleh ojol maupun penumpang.
Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Baca: Pengemudi Ojol Sarankan Penumpang Bawa Helm Sendiri, Alasannya Demi Kenyamanan
Dilansir Kompas.com, dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020
e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi
Sementara itu, dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional.
Dishub mewajibkan perusahaan pengelolal aplikasi transportasi online ini mengatur para driver supaya tidak bergerak di wilayah zona merah.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dia ( ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."
Sanksi bagi Ojol yang Langgar Protokol
Adapun sanksi dan denda yang akan diterima oleh ojol yang mentaati protokol.
Pada keputusan ketujuh, ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:
- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anies Ajak Warga Ikuti Jalannya Protokol Kesehatan di Masa PSBB Transisi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan pada masyarakat untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Seperti yang telah diberitakan, saat ini wilayah DKI Jakarta tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.
Anies pun meminta warganya untuk disiplin dan memastikan tempatnya berkegiatan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Lebih lanjut, Anies mengajak warga Jakarta untuk turut mengawasi berjalannya protokol kesehatan.
"Saya ingin mengajak semua warga di Jakarta untuk ikut mengawasi karena tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengawasi jumlah yang begitu banyak."
"Jumlah perkantoran, jumlah pertokoan, jumlah rumah ibadah, jumlah kegiatan sosial luar biasa banyak," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Jumat (5/6/2020).
"Mari kita semua ikut mengawasi," tambahnya.
Anies juga meminta warga Jakarta untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Ia memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kita."
"Kita nanti akan tindak sesuai peraturan yang ada," tegasnya.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Terapkan Ganjil Genap di Pasar: Beroperasi Separuh
Anies menyampaikan, ketidakdisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan di masa transisi ini akan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Apabila kondisi menjadi lebih mengkhawatirkan, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta beserta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menghentikan proses transisi dan meminta masyarakat kembali berada di rumah.
"Bila angka kasus meningkat, pasien meningkat, kematian meningkat, apalagi bila mengkhawatirkan, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas, tidak segan-segan untuk menggunakan kewenangannya menghentikan proses transisi dan kembali pada semua berada di rumah," tegas Anies.
"Kita tidak ingin itu terjadi, karena itu maka kita semua disiplin," tambahnya.
Tempat-Tempat yang Melanggar Protokol Kesehatan akan Ditutup
Anies mengatakan, demi menjaga keselamatan para warga di Jakarta maka pihaknya tidak akan segan-segan menutup tempat yang melanggar protokol kesehatan dalam situasi PSBB di masa transisi ini.
Ia menyampaikan, semua pengelola lokasi harus menerapkan kapasitas maksimal 50 persen.
Apabila ada pihak yang melanggar maka harus siap dengan konsekuensinya.
Menurut Anies, pelanggaran pertama dan kedua akan lebih dahulu diberi peringatan.
Baca: Anies Baswedan Ingatkan Warga DKI: Jangan Anggap Pandemi Sudah Selesai, Ini Baru Transisi
Namun, apabila tiga kali terbukti melanggar, maka izin operasi dari tempat tersebut akan dicabut.
"Kami tidak segan-segan mencabut izin untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," tegas Anies.
"Bila ada pertokoan, perkantoran, mal, yang kapasitasnya harusnya maksimal 50 persen, bila sampai melanggar, akan dingatkan dua kali."
"Dua kali (diingatkan) masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," sambungnya.
Anies pun kembali mengingatkan empat prinsip utama yang harus ditaati oleh warga Jakarta dalam masa PSBB transisi ini.
"Dalam masa transisi ini, ada empat hal utama yang harus selalu diingat dalam kegiatan apapun," kata Anies.
Di antaranya, Anies menyebutkan, hanya orang sehat saja yang diperbolehkan untuk keluar rumah.
Ia mengimbau pada warga yang merasa tidak sehat untuk tetap di rumah.
Kedua, yaitu mengenakan masker.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu
"Gunakan masker, selalu dipakai dalam kegiatan apapun," tergasnya.
Ketiga, yaitu disiplin dalam menjaga jarak minimal 1 meter.
Sedangkan yang keempat yaitu memastikan setiap tempat hanya diisi maksimal 50 persen kapasitas.
"Keempat, mendatangi tempat manapun harus melihat bila sudah lebih dari separo kapasitas maka jangan masuk."
"Bagi pengelola lokasi, sadari hanya 50 persen kapasitas," kata Anies.
Menurut Anies, apabila empat prinsip utama selama masa transisi ini benar-benar dijalankan maka pengendalian penyebaran Covd-19 dapat dilakukan lebih jauh lagi.
"Empat prinsip ini dipegang selama masa transisi maka insyaallah kita bisa lebih jauh lagi mengendalikan penyebaran Covid ini," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Stanly Ravel)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cegah-covid-19-polri-imbau-driver-ojol-tidak-bonceng-penumpang_20200406_214611.jpg)