Selasa, 2 September 2025

8 Orang Rudapaksa Gadis Hingga Meninggal, Pelarian DR Berakhir di Sumedang

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, mengatakan, DR ditangkap di Sumedang, Jawa Barat

Editor: Hendra Gunawan
IST
Ilustrasi 

Almarhum sempat dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis

Bahkan Efri mengatakan, usai pemerkosaan terakhir pada 18 April, kondisi OR pincang.

Keenam pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (MuhammadZulfikar/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul UPDATE Kasus Gadis di Serpong Tewas Usai Dirudapaksa, Seorang Pelaku Ditangkap di Sumedang

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan