Selasa, 9 September 2025

Peredaran Narkoba

WNA Asal Korea Selatan Ditangkap di Bekasi Setelah Pesan Sabu Dari Pengedar Narkoba

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Rabu (1/7/2020).

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Akibat perbuatannya, dua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Mereka dikenakan pidana pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 subsider pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 ,tentang penyalah gunakan narkoba ancaman kurungan 5 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul WNA Asal Korea Selatan Terciduk Memakai Sabu di Cikarang 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan