Peredaran Narkoba
WNA Asal Korea Selatan Ditangkap di Bekasi Setelah Pesan Sabu Dari Pengedar Narkoba
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Rabu (1/7/2020).
Editor:
Adi Suhendi
Akibat perbuatannya, dua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Mereka dikenakan pidana pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 subsider pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 ,tentang penyalah gunakan narkoba ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul WNA Asal Korea Selatan Terciduk Memakai Sabu di Cikarang