Ditangkap karena Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Polisi masih menunggu keputusan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk memverifikasi terkait permohonan pengajuan rehabilitasi AKM
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan anak wakil wali kota Tangerang berinisial AKM telah mengajukan permohonan rehabilitasi setelah berberapa hari lalu ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Yusri mengatakan pengajuan rehabilitasi itu diajukan oleh tim pengacara AKM.
Dalam surat permohonan, mereka juga meminta ketiga rekan AKM untuk juga ikut direhabilitasi.
"Kemarin tim pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Sekarang surat masih dilayangkan ke BNNP," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Baca: Kronologis Penangkapan Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Anak Wakil Wali Kota yang Terjerat Kasus Narkoba Kini Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Namun demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk memverifikasi terkait permohonan pengajuan rehabilitasi tersebut.
"Kita masih menunggu dari BNNP apakah empat orang ini sesuai dengan pengajuan assessment layak atau tidak, kita tunggu saja dari BNNP," pungkas Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan kronologis penangkapan anak wakil wali kota Tangerang berinisial AKM atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menangkap AKM bersama tiga rekannya pada Senin (6/6/2020) lalu.
Diketahui, tiga rekan AKM yang ikut ditangkap adalah D, S dan M.
Namun, kepolisian pertama kali menggelar penangkapan terhadap ketiga rekan AKM terlebih dahulu dengan barang bukti sabu.
"Sekitar tanggal 6 Juni lalu berhasil mengamankan tiga orang inisial D, S dan M yang menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di daerah Tangerang, Banten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Baca: Update Kasus Narkoba Lucina Luna: Kuasa Hukum Sebut Petugas Lab BNN Untungkan Sang Klien
Baca: Oknum ASN Bersama Istri Sirinya Ditangkap Polisi Usai Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan di Tanggamus
Dari tangan ketiga rekan AKM itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Namun penyelidikan pihak kepolisian berlanjut setelah menggali keterangan dari ketiga anak tersebut.
Berdasarkan informasi ketiga orang tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap seorang berinisial AKM yang belakangan diketahui anak Wali Kota Tangerang.
Kepada pihak kepolisian, pelaku juga mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara patungan.
"Mereka patungan bersama-sama termasuk AKM di sini diambil seharga Rp 800 ribu, sisanya Rp 700 ribu dipecah bertiga D, S, M itu hasil pemeriksaan awal," pungkasnya.
Atas perbuatannya, AKM bersama tiga rekannya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.