Minggu, 7 September 2025

Penjelasan Lengkap Anies Baswedan soal Reklamasi Kawasan Ancol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan terkait penerbitan izin reklamasi kawasan Ancol dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020

Dok. BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) 

Anies mengatakan sebanyak 3 hektar tanah reklamasi Ancol yang direncanakan akan dibangun museum sejarah Nabi.

Selain itu akan dibangun pula sejumlah fasilitas yang ditujukan untuk kepentingan publik.

Baca: Media Inggris Sebut Anies Baswedan Rival Baru Jokowi, Gubernur DKI Jakarta: Saya Bawahan Presiden

Baca: Tiga Gubernur Sebelumnya Juga Bangun Ancol, Wakil Ketua Bamus Betawi Setuju Perluasan Ala Anies

Penyelamatan dari Ancaman Banjir

Anies mengatakan, perluasan kawasan Ancol ini juga merupakan bagian dari penyelamatan Jakarta dari ancaman banjir.

Ia menjelaskan, ada 13 sungai yang kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km dan juga waduk yang jumlahnya ada 30 waduk.

Secara alami waduk dan sungai itu mengalami sedimentasi dan harus dilakukan pengerukan.

"Karena itulah kemudian waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," ujar dia.

Anies menyebut, proses ini telah berlangsung hingga 11 tahun dan menghasilkan lumpur hingga 3,4 juta meter kubik.

"Nah lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," terangnya.

Ia menegaskan, perluasan kawasan itu berbeda dengan kegiatan reklamasi yang sebelumnya ia hentikan.

"Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol, dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi," kata dia.

Baca: 3 Hektar Reklamasi Ancol Rencananya akan Dibangun Museum Rasulullah

Baca: Kritisi Anies Baswedan yang Izinkan Reklamasi Ancol, Yunarto Wijaya: Tertawalah Sebelum Dilarang

Beda dengan Reklamasi era Ahok

Anies menegaskan reklamasi yang ia lakukan ini, berbeda dengan reklamasi pada 17 pulau yang sebelumnya ia cabut perizinannya.

Dikatakannya, pada 17 pulau yang sebelumnya, ada motif yang dilakukan untuk komersial kemudian membuat daratan dan dilakukan reklamasi.

"Jadi disitu bahkan ada unsur menerabas ketentuan lingkungan hidup (AMDAL). Ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan