Jumat, 19 September 2025

Ganjil Genap di Jakarta Mau Diterapkan Lagi, Ini 25 Ruas Jalan dan Jadwalnya

Sudah lupa jadwal dan lokasi kebijakan ganjil genap bagi mobil di Jakarta? Berikut informasinya

WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Suasana lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau ramai lancar , Rabu (3/6/2020). Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan. Sebelumnya, peniadaan sementara ganjil genap di Ibu Kota telah diperpanjang beberapa kali oleh Kepolisian, yaitu pada 15 Maret hingga 19 April 2020, kemudian diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan selanjutnya bertambah menjadi 4 Juni 2020. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada pekan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat.

Baca: Alasan Polda Metro Jaya Masih Enggan Aktifkan Kembali Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Adapun untuk waktu pemberlakuan ganjil genap adalah sama sebelum masa pandemi Covid-19.

"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata dia.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Adapun, informasi mengenai diterapkannya ganjil genap disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi Kamis (30/7/2020).

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap," kata Anies.

Baca: Gubernur Anies Cabut Penerapan Ganjil Genap Kios Pedagang di Pasar, Ini Alasannya

PSBB transisi sendiri kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (31/7/2020) besok sampai 13 Agustus 2020.

Anies berujar, PSBB masa transisi kembali diperpanjang karena positivity rate masih di angka 6,5 persen kemudian Rt masih 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku untuk Mobil, Ini Lokasi dan Jam Penerapannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan