Selasa, 14 Oktober 2025

Wanita Maroko Siksa Anaknya hingga Tewas di Apartemen Jakarta Pusat, Polisi Temukan Identitas Palsu

Peristiwa ini terjadi di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020) lalu.

Editor: Ifa Nabila
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita warga negara Maroko berinisial ML menganiaya putrinya, SHA (5) hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020) lalu.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah identitas palsu.

Di antaranya buku nikah atas perkawinan dengan pria berinsiial H yang saat ini tinggal di Belanda.

Baca: Fakta Kakek Bunuh Istri dan 40 Hari Tinggal Bersama Mayat yang Dikubur di Kolong Tempat Tidur

"Beberapa hal kami temukan dalam pemriksaan. Adanya pemalsuan buku nikah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat yang disiarkan secara daring (dalam jaringan), Senin (7/9/2020).

Polisi juga menemukan identitas lain berupa akte kelahiran anak di apartemen yang menjadi tempat tinggal ML.

Polisi masih mendalami keaslian akta kelahiran korban itu.

"Akta masih kami lakukan pendalaman apakah akta asli atau palsu," kata dia.

Polisi menangkap ML karena diduga telah menganiaya anaknya sehingga mengalami luka lebam dan akhirnya tewas.

Penganiayaan itu bermula saat ML dan korban baru dipertemukan lagi setelah sebelumnya terpisah.

Baca: Pria Sumenep Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Tua 35 Meter, Luka di Kepala karena Benturan saat Jatuh

ML, yang merupakan istri ketiga H, lima tahun lalu menyerahkan korban kepada pengasuh tak lama setelah bocah itu dilahirkan.

"Dan baru (bertemu) kembali setelah rencananya akan dibawa ke Maroko. Makanya anak itu diambil dari tempat penitipan lalu tinggal bersama di apartemen," kata Yusri.

Penganiayaan diduga terjadi setelah saksi berinisial M tidak lagi tinggal bersama ML dan korban sejak tanggal 30 Agustus 2020.

"M ini bermalam di aparteman dari tanggal 25 sampai 30 Agustus. Sampai meninggalkan apartemen M bilang tidak ada apa-apa. Tapi setelah tanggal 31 tidak ada orang lain," katanya.

Polisi menggunakan penerjemah bahasa untuk memeriksa ML secara mendalam.

Dalam pemeriksaan, ML mengakui bahwa sebelumnya ia mengigit korban karena anak itu ingin melompat dari balkon lantai 12 apartemen.

"Kondisi (korban) beberapa luka lebam, termasuk gigitan," kata Yusri.

Namun yang membuat korban tewas, kata Yusri, adalah adanya benturan benda tumpul bagian belakang kepala.

"Itu hasil autopsi awal, ada dugaan benda tumpul," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa baju korban, tiga hanger berbahan besi, potongan kuku korban, dan hasil visum.

ML akan disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Ri No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan Sejumlah Identitas Palsu Saat Tangkap Wanita Maroko yang Aniaya Putrinya hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved