Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Anies Tegaskan PSBB Kali Ini Lebih Ketat dari PSBB di Awal Pandemi, TNI dan Polri Akan Dikerahkan

DKI Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB secara ketat untuk menekan angka penularan Covid-19.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi. 

"Itu akan dibicarakan besok. Kita perlu menyampaikan awal sehingga kegiatan usaha, perkantoran khususnya bisa bersiap nanti detail untuk mobilitasnya akan kita umumkan kemudian,"  ujarnya.

Anies menilai, kebijakan PSBB ini diterapkan kembali demi melindungi warga Jakarta.

Sedangkan bila tidak dilakukan, rumah sakit tidak akan sanggup lagi menampung pasien Covid-19, sehingga angka kematian akan terus meningkat.

Kemudian langkah ke depan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan kebijakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.

"Prinsipnya mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah."

"Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerjanya di kantornya yang ditiadakan," beber Anies.

Anies menyebut hanya ada 11 bidang yang diperbolehkan tetap berjalan dengan tetap melakukan pembatasan.

(Tribunnews.com/Mohay/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan