Virus Corona
PSBB DKI Jakarta, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan dan Jam Operasi Angkutan Umum Dibatasi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti awal pandemi akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020).
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti awal pandemi akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020).
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap untuk sementara di ruas jalan ibu kota.
"Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," kata Anies konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Baca: Kembalikan PSBB Ekstrem, Anies Nyatakan Kondisi Wabah Ibu Kota Lebih Darurat dari Wabah Sebelumnya
Baca: 59 Negara Tolak Kunjungan WNI, Golkar: Cambuk untuk Indonesia
Tapi Anies meminta masyarakat tidak memaknai penghapusan sementara sistem ganjil-genap dengan bebas berpergian menggunakan kendaraan pribadi.
Warga DKI tetap diminta beraktivitas dari rumah, dan tidak keluar jika bukan untuk kepentingan mendesak.
"Bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap di rumah, jangan keluar bila tidak ada kebutuhan mendesak," kata Anies.
Sebagai tindaklanjut PSBB ekstrem dan membatasi mobilitas warga, Anies akan kembali memberlakukan pembatasan jam operasional dan jumlah armada untuk transportasi massal di Jakarta.
Kebijakan tersebut mirip seperti saat Jakarta pertama kali menerapkan PSBB.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam operasionalnya," tegas dia.