PSBB di Jakarta
Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta: Sekolah Wajib Tutup hingga Mal Bisa Buka dengan Pembatasan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB seperti awal wabah Corona kembali diterapkan di DKI Jakarta.
Penulis:
Daryono
Editor:
Garudea Prabawati
2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik
(Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
5. Tempat resepsi pernikahan
(Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)
Baca: 10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha
D. Kegiatan Esensial yang dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas
1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN/BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 ddan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok
3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan atau kebencanaan.
Pengantoran kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 % pegawai, kecuali kantor pemerintah yang bersifat layanan langsung publik dan terkait kebutuhan mendasar seperti pemadam, kesehatan
Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan di atas maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut akan ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.
E. Pusat Kegiatan yang Boleh Beroperasi dengan Ketentuan
1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang (tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat).
2. Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. (tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbaggai komunitas ditutup sementara).