Kasus Mutilasi di Apartemen
Kejamnya Pasangan Kekasih DAF-LAS, Rinaldi Diperas Setelah Bersetubuh Lalu Dimutilasi Jadi 11 Bagian
RHW juga mengalami tujuh luka tusukan hingga meninggal dunia. Jenazah RHW kemudian dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah pisau pemotong daging.
Editor:
Dewi Agustina
"Rupanya DAF sudah mendahului masuk di apartemen tersebut. DAF bersembunyi di kamar mandi," kata Nana.
Kemudian korban dan LAS melakukan hubungan badan.
Pada saat keduanya sedang bercinta, DAF yang memang sedari awal sudah membekali diri dengan batu bata, ke luar kamar mandi dan langsung memukul kepala korban.

Tak sampai di situ, korban kemudian ditusuk sebanyak tujuh (7) kali oleh DAF hingga meninggal dunia.
Usai korban tewas, DAF dan LAS sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa ke luar mayat korban dari apartemen.
"Setelah itu mereka kebingungan mau diapakan, karena kalau dibawa kesulitan," ujarnya.
Kemudian keduanya ke luar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei dan cat tembok berwarna putih.
Baca: Pelaku Gunakan Koper dan Ransel untuk Bawa Potongan Tubuh Korban Mutilasi ke Kalibata City
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tubuh korban dimutilasi keduanya menjadi 11 bagian.
Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.
Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.
Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.
LAS yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.

Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.
"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.
Baca: Korban Mutilasi di Kalibata City Dipotong Jadi 11 Bagian, Polisi: Perbuatan yang Sangat Keji
Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Awalnya Hanya Berniat Memeras, Ini Alasan Pasangan Kekasih Bunuh hingga Mutilasi Korban