UU Cipta Kerja
9.236 Personel TNI-Polri Disiagakan Kawal Aksi Unjuk Rasa Buruh Menolak UU Cipta Kerja di Jadetabek
Kombes Yusri Yunus mengatakan seluruh personel itu diturunkan untuk menjaga titik krusial daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 9.236 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP diterjunkan mengantisipasi aksi unjuk rasa buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan seluruh personel itu diturunkan untuk menjaga di titik krusial daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Kami mengamankan tempat yang menjadi jalurnya titik yang krusial. Ada 9.236 personel yang kami turunkan se-wilayah hukum Polda Metro Jaya secara gabungan antara TNI-Polri dan Pemda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, pihak kepolisian mengimbau agar tak ada massa yang menggelar aksi unjuk rasa.
Alasannya untuk mencegah kerumunan yang berakibat penyebaran Covid-19.
Baca: Ketum Partai Demokrat AHY Sebut UU Cipta Kerja Jauh dari Prinsip Keadilan Sosial
Baca: Polri Bakal Gelar Patroli Halau Ribuan Buruh yang Hendak Berunjuk Rasa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Baca: Surat Terbuka Menaker Ida kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Begini Isinya
"Kami mengharapkan teman-teman serikat buruh dan pekerja dan teman-teman buruh lainnya untuk bisa mengerti bahwa kegiatan ini bisa membentuk satu klaster baru lagi penyebaran Covid-19, " tuturnya.
"Kami mengharapkan tidak usah turun, tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada salah satunya adalah menghindari kerumunan karena ini bisa membuat klaster baru lagi nantinya," sambung Yusri.
Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Senin (5/10/2020) malam.
Dalam rapat itu hanya dua fraksi yang secara tegas menolak pengesahan regulasi itu yaitu PKS dan Demokrat.