Bioskop Dibuka Lagi
Saat PSBB Transisi DKI Jakarta, Bioskop Boleh Buka
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Hendra Gunawan
Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja.
Melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan Kontak Erat.
Serta memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.