Kemungkinan Ancaman Hukuman bagi RT hingga Anies Baswedan Terkait Kasus Acara Habib Rizieq
RT tempat tinggal Rizieq Shihab hingga Anies Baswedan akan dipanggil Polri untuk diminta klarifikasi terkait acara Rizieq Shihab.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - RT tempat tinggal Habib Rizieq Shihab di Petamburan hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan dipanggil pihak kepolisian pada Selasa (17/11/2020).
Hal ini merupakan buntut dari acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri sekitar 10 ribu orang.
"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020), dilansir Kompas.com.

Tak hanya sederet tokoh tersebut, Polri juga akan memanggil pihak penyelenggara acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi.
"Mau kami klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya," kata Argo.
Baca juga: Penjelasan Anies Jawab Tudingan Diskriminatif Terkait Acara Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Dugaan Pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Bukan Hanya soal Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, Argo menerangkan pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ungkap Argo.
Sesuai UU tersebut, jika terbukti melanggar akan dipenjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bunyi Pasal 93 UU Karantina Kesehatan.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya berbarengan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).
Acara yang dihadiri sekitar 10 ribu orang itu menimbulkan pro kontra di berbagai kalangan.
Bahkan, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Rasyidi, menilai Anies Baswedan diskriminatif.
Mengutip Kompas.com, tudingan ini disampaikan Rasyidi saat rapat sidang paripurna pengesahan raperda APBD Perubahan DKI Jakarya 2020 pada Senin (16/11/2020) hari ini.

"Ada penilaian Gubernur tidak konsisten dan diskriminatif terhadap protokol kesehatan. Gubernur bisa menjawab pertanyaan ini," kata Rasyidi, menginterupsi rapat, Senin.
Ia pun meminta penjelasan supaya Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak dicap tidak profesional karena pilih-pilih dalam penegakan hukum.
Baca juga: Banjir Kritikan soal Habib Rizieq Mantu, Anies Baswedan Ngaku Serius Hadapi Covid: Beda Perilakunya
Baca juga: Politikus PDIP Sebut Polisi Pantas Periksa Anies Terkait Resepsi Putri Habib Rizieq Shihab