Kamis, 4 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Tak Kunjung Jatuhkan Sanksi Kerumunan di Megamendung, Satgas Covid-19 Pilih Lapor ke Polres Bogor

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pilih melaporkan kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung, Jumat (13/11/2020)lalu ke Polres Bogor.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

"Kita harus seksama, subjeknya harus jelas siapa dan ini perlu pembuktian dan sebagainya. Apakah penyelenggara atau siapa atau pihak mana yang akan dikenakan sanksi, kita punya keterbatasan untuk melakukan pendalaman," katanya.

Untuk mengungkap hal itu, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikannya kepada pihak kepolisian Polres Bogor."

"Selanjutnya kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian dan kita sudah melimpahkan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta

Keluarga pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab mendapatkan sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pelanggaran protokol kesehatan yang dimaksud terjadi pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Satpol PP DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta pada Rizieq Shihab.

Mengenai hal itu, pihak keluarga Rizieq Shihab membenarkan mereka telah membayar denda.

Sebelumnya, pihak Rizieq Shihab menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dikatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, surat sanksi tersebut sudah dimaklumi pihaknya.

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata dia kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat hari Minggu ini, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Hanif juga menyebut keluarga Rizieq Shihab sudah membayarkan denda administratif terkait pelanggaran PSBB tersebut.

Meski mengaku sudah membayar denda, namun Hanif tidak mengetahui secara rinci berapa besarannya.

Ia kembali menegaskan bahwa denda telah dibayarkan.

"Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar," kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan