Kamis, 4 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Tak Kunjung Jatuhkan Sanksi Kerumunan di Megamendung, Satgas Covid-19 Pilih Lapor ke Polres Bogor

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pilih melaporkan kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung, Jumat (13/11/2020)lalu ke Polres Bogor.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

"Detail (denda) saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis. Intinya sudah dibayarkan," sambung Hanif.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Dalam surat tersebut, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu, masih dikutip dari sumber yang sama.

Acara FPI dan Rizieq dianggap telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Denda tersebut langsung dibayarkan oleh pihak FPI selaku penanggungjawab acara.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20, di Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan