Kamis, 14 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polisi Panggil Rizieq Shihab Atas Kerumunan Maulid Nabi & Hajatan Anak, Ada Dugaan Pelanggaran Ini

Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Shihab atas kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan sang anak, ketua FPI disebut langgar protokol kesehatan

Editor: Talitha Desena Darenti
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab pada Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab tampaknya akan segera menghadap polisi.

Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab.

Surat tersebut telah dikirim pada Minggu, 29 November 2020.

Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa, 1 Desember 2020 di Mapolda Metro Jaya.

"Pemanggilannya untuk hari Selasa.

Terkait acara akad nikah itu, kerumuman itu.

Baca juga: POPULER RS Kena Tegur soal Habib Rizieq Swab Test Diam-diam, Pemimpin FPI Disebut Berstatus ODP

Baca juga: Pulang Paksa, Habib Rizieq Dikabarkan Lewat Pintu Belakang, Pihak RS Ummi Ungkap Alasannya

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020)
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) (Dokumentasi YouTube Front TV)

Melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu, 29 November 2020.

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, surat pemanggilan diantarkan langsung ke kediaman Rizieq.

Pemanggilan Rizieq Shihab berkaitan dengan kerumunan massa yang ditimbulkan oleh kegiatan Rizieq Shihab yang terjadi pada 13 dan 14 November 2020.

Diketahui, pada Sabtu 14/ November 2020, Rizieq menghelat acara Maulid Nabi sekaligus resepsi pernikahan putrinya, Sharifa Najwa Shihab.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan