Senin, 11 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Tak Ragu Tindak Tegas Pengikut MRS yang Halangi Proses Penyidikan

Fadil pun mengimbau agar MRS beserta pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus kerumunan massa tersebut. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan tak ragu untuk menindak tegas kepada siapapun yang menghalangi proses penyidikan. 

Hal ini merujuk kepada proses penyidikan kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Fadil pun mengimbau agar MRS beserta pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus kerumunan massa tersebut. 

"Saya dan Pangdam mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan karena tindakan itu melanggar hukum dan dapat dipidana," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Menurutnya siapapun yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan hukuman pidana dan tindakan tegas dari kepolisian. 

Baca juga: FPI Sebut Rombongan Rizieq Shihab Dihadang dan Ditembaki Preman di Tol Karawang Timur

Baca juga: Kapolda Metro dan Pangdam Ultimatum MRS Penuhi Panggilan Penyidik terkait Kasus Kerumunan Massa

"Dan apabila tindakan yang menghalangi petugas membahayakan keselamatan petugas, saya dan pangdam jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas," kata dia. 

Jenderal bintang dua itu mengultimatum MRS untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Fadil. 

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman juga meminta agar MRS mengikuti aturan hukum yang berlaku. 

"Pada prinsipnya Kodam Jaya akan memberikan bantuan kamtimbmas penegakan hukum, Kodam Jaya akan dukung penuh kegiatan ini. Saya minta MRS segera mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kami akan tegakkan bersama Polda Metro Jaya," kata Dudung. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan