Pilkada Serentak 2020
Harapan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany setelah Mencoblos di Pilkada Tangsel 2020
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, menyampaikan harapannya terhadap Kota Tangerang Selatan yang akan mendapatkan wali kota baru.
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Pravitri Retno W
6. Poltracking Indonesia
7. Media Survey Nasional (Median)
8. Voxpol Center Reasearch and Consulting.
Warga Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Mencoblos
Adapun pada Pilkada Tangsel 2020 ini, bagi warga yang tidak masuk DPT tetap bisa mencoblos, tetapi dengan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menjelaskan beberapa ketentuannya.
1. Ber-KTP Kota Tangsel
Ajat Sudrajat menjelaskan, bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap masih bisa mencoblos, asalkan memiliki KTP Kota Tangsel.
"Tetap bisa nyoblos sepanjang punya KTP elektronik Tangsel," ujar Sudrajat, Selasa (8/12/2020) malam, dikutip dari Kompas.com.
Sudrajat mengatakan warga cukup membawa dan menunjukkan KTP elektronik Tangsel kepada petugas TPS.
Baca juga: 2.100 Personel Gabungan Amankan Pilkada Tangsel, Paslon Diminta Jangan Bawa Massa saat Pencoblosan
2. Hanya dapat mencoblos di TPS sesuai domisili KTP
Sudrajat menjelaskan, warga bersangkutan akan diperkenankan menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB (TPS ditutup).
Meski demikian, Sudrajat menjelaskan, pencoblosan hanya bisa dilakukan di TPS sesuai Domisili KTP warga tersebut.
"Jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Untuk TPS-nya harus sesuai dengan domisili KTP," kata Sudrajat.

Tiga pasangan calon dalam Pilkada Tangsel 2020