FAKTA Rizieq Shihab Segera Ditangkap Polisi, Dicekal Keluar Negeri hingga FPI Sebut Masih Kelelahan
Setelah penetapan tersangka, Rizieq Shihab bakal ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
5 Tersangka Lain
Berikut enam tersangka kasus kerumunan di Petamburan, yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:
1. Penyelenggara acara, Muhammad Rizieq Shihab
2. Ketua panitia acara, Haris Ubaidillah
3. Sekretaris panitia acara, Ali bin Alwi Alatas
4. Penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi
5. Penanggung jawab acara, Sobri Lubis
6. Kepala seksi acara, Habib Idrus
Baca juga: Rizieq Shihab Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Baca juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa: Dipanggil atau Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.

Pihak kepolisian juga bakal menggunakan upaya paksa setelah penetapan tersangka.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," ungkapnya.
Yusri menyebut, upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.
Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka dan melalui penangkapan terhadap tersangka.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," jelasnya.
Baca juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan, MRS dan Menantunya Hanif Alatas Belum Penuhi Panggilan
(Tribunnews.com/Nuryanti, Vincentius Jyestha Candraditya, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela, Wahyu Adityo Prodjo)