Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Kemungkinan Jemput Paksa Rizieq Shihab, Kata Pimpinan DPR Sepanjang Sesuai Aturan Hukum Akan Dukung
Rizieq diketahui kini telah berstatus tersangka dan akan dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI akan mendukung langkah penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian, apabila sesuai pro justitia dalam kasus kerumunan di Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor yang menyeret nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq diketahui kini telah berstatus tersangka dan akan dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya.
"Pada saat orang sudah masuk pro justitia, proses penyidikan itu kan apabila dipanggil secara resmi tidak hadir, maka aparat penegak hukum dapat melakukan hal hal sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
"Jadi kami lihat aja proses ini, sepanjang sesuai aturan hukum DPR akan dukung," imbuhnya.
Azis meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk melakukan hukum acara sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami beri kesempatan aja kepada penegak hukum secara pro justitia secara hukum acaranya memang kan begitu," ucapnya.
Azis juga kepada semua pihak tanpa terkecuali untuk patuh dan taat terhadap hukum.
Baca juga: Tak Ada Lagi Pemanggilan, Polda Metro Jaya Segera Tangkap Rizieq Shihab
"Dan kami minta juga semua kepada nasyarakat dan komponen masyrakat tanpa terkecuali untuk taat dan patuh terhadap hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Markas besar kepolisian RI memastikan akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika nantinya tidak penuhi pemanggilan polisi yang ketiga kalinya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Habib Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan kegiatan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir. Apa? surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Ia meminta Habib Rizieq Shihab untuk bertindak sportif untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Sebaliknya, Polri tidak akan tinggal diam jika Habib Rizieq kembali tidak hadir.
"Jadi akhirnya akan menindak tegas agar HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gantle ya penuhi panggilan kepolisian," tukasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya meminta Habib Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum dengan memenuhi pemanggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Fadil mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika Habib Rizieq menolak untuk memenuhi pemanggilan kedua dari Polri.