Selasa, 2 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Swab Test Sebelum Diperiksa Polisi, Hasilnya Negatif Covid-19

Setelah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, tiga tersangka kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan jalani swab test, hasilnya negatif Covid-19.

Penulis: Reza Deni
YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka 

Alasan obyektif penahanan Rizieq yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.

Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.

"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo

Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan