Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Sendirian di Sel, Keluarga Belum Menjenguk hingga Kini, Hanya Mau Makanan dari Rumah
Rizieq Shihab diketahui sendirian di sel tahanan. Namun, hingga kini keluarga belum menjenguknya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
Ia akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Ada Unsur Pidana di Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Ridwan Kamil & Ade Yasin Diperiksa
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Kerumunan Rizieq Shihab karena Pernyataan Mahfud MD: Beliau Harus Tanggung Jawab
Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan
Rizieq Shihab meminta status tersangkanya dibatalkan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, lewat keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Kamil mengatakan apa yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah terkait penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab.
Ia juga menyebut tindakan penyidik tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar, Muhammad Rizieq Shihab, yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tutur Kamil, dikutip dari Kompas.com.

Selain penetapan tersangka terhadap Rizieq, Kamil juga menilai penangkapan dan penahanan terhadap pemimpin FPI ini tidak sah.
"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," imbuhnya.
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Rizieq Shihab resmi mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa hari ini.
Baca juga: Polisi Ciduk Ibu-ibu yang Sebut Polisi Dajal Tangkap Habib Rizieq
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Memulai Kisruh Kedatangan Habib Rizieq: Beliau Harus Tanggungjawab
Polda Metro Jaya digugat terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pengajuan praperadilan ini terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pengajuan praperadilan ini merupakan langkah untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus terjadi pada masyarakat, terlebih jika berbeda pendapat dengan pemerintah.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habib dan Imam Besar kami, IB HRS," ujarnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Vincentius Jyestha Candraditya, Warta Kota/Budi Sam Law Malau, Kompas.com/Ihsanuddin)