Ada Unsur Pidana di Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Ridwan Kamil & Ade Yasin Diperiksa
Ada unsur pidana, Ridwan Kamil hingga Ade Yasin diperiksa terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab di Bogor.
Editor:
ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan sederet fakta baru.
Sejumlah pejabat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Barat terkait kasus tersebut.
Mulai dari Ade Yasin hingga Ridwan Kamil dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Selain di Petamburan, kerumunan massa acara Rizieq Shihab juga terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Lagi-lagi kerumunan massa tersebut tak memperhatikan protokol kesehatan.
Massa yang hadir membludak hingga berdesakan dan tak menjaga jarak.
Baca juga: Tulis Surat, Rizieq Shihab Ungkap Perlakuan di Rutan, Sampaikan Permintaan, akan Puasa Setiap Hari
Baca juga: Buntut Acara Habib Rizieq: Polemik Disamakan dengan Pilkada, Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dipanggil

Polisi pun memeriksa sejumlah kepala daerah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan untuk pemeriksaan dengan datang ke Mapolda Jabar pada Rabu (16/12/2020).
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin juga memenuhi panggilan polisi pada Selasa (15/12/2020).
Selain para kepala daerah, Polda Jabar juga memanggil ahli dan penyelenggara acara dalam kasus tersebut.