Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Polisi Ringkus 3 Pemuda Penjual Surat Hasil Swab PCR Palsu yang Viral di Medsos

Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pemuda yang kedapatan menjual surat hasil swab PCR palsu dan sempat viral di media sosial.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers terkait kasus penyebaran hoax yang menyangkut Kapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). 

Ketiganya kemudian berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan ternyata lolos.

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," imbuhnya.

Dari situlah, ketiganya menangkap peluang bisnis. Tersangka EAD kemudian mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun media sosial.

"Kemudian MAIS sesampainya di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD, EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun instagramnya," kata Yusri.

Promosi itu pun berhasil karena akhirnya ada dua pelanggan yang melakukan transfer ke mereka. Hanya saja dua pelanggan ini kabur setelah mengetahui informasi tersebut viral.

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," imbuhnya.

Viralnya hal tersebut sampai ke akun Instagram dr. Tirta dan membuatnya semakin viral.

Pada akhirnya PT BF mengetahui adanya pencatutan nama terkait surat hasil swab PCR palsu tersebut.

PT BF kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan kepolisian pun berhasil meringkus ketiga pemuda tersebut.

Hingga kini, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang diketahui menyebarkan template surat PCR itu ke para tersangka.

"Kami akan dalami lagi termasuk dari mana MAIS dapat pelajaran ini dan ada satu temannya yang kita lakukan pengejaran," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan