Jumat, 22 Agustus 2025

5 Fakta Prostitusi Online di Green Pramuka City, Amankan 50 Orang dan Tarif Mulai Rp 200 Ribuan

Kasus itu berungkap berkat laporan warga sekitar ihwal adanya dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen itu

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Manado
Ilustrasi prostitusi online 

Alhasil, kata Burhanudin, mereka dapat dijerat Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan cabul dengan orang lain.

"Dapat diancam pidana diatas satu tahun," tutup dia.

4. 50 Orang Diamankan di 2 Tower

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, mengatakan sekira 50 orang telah diamankan terkait kasus tersebut.

"Ada sekira 50 orang yang kami amankan terkait kasus tersebut," kata Chitya kepada TribunJakarta.com, di lokasi, Senin (11/1/2021).

TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021).
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021). ()

Lima puluh orang tersebut, lanjutnya, mayoritas berumur belasan tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 Laki-laki yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville," beber Chitya.

"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," lanjutnya. 

5. Tarif Mulai Rp 200 Ribu

Dia melanjutkan, tarif yang dipatok untuk menggunakan jasa kupu-kupu malam ini berkisar Rp200 hingga Rp300 ribu.

"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp200 sampai Rp300 ribu," ujar dia.

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi online untuk mengiklankan dirinya," ungkap Chitya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan