Senin, 1 September 2025

Virus Corona

Limbah APD yang Dibuang di Tenjo dan Cigudeg Berasal dari Hotel, Tempat Isolasi OTG di Tangerang 

Asal usul dari mana sampah medis APD yang dibuang di Tenjo dan Cigudeg terungkap berasal dari hotel yang jadi tempat isolasi OTG di Kota Tangerang.

Dok Camat Tenjo via KOMPAS.com
Sejumlah petugas memusnahkan limbah medis yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021). 

Pengambilan tahap ketiga dilakukan pada 2 Februari dan dibuang lagi di Cigudeg.

Sejumlah petugas memusnahkan limbah medis yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021).
Sejumlah petugas memusnahkan limbah medis yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021). (Dok Camat Tenjo via KOMPAS.com)

Amankan barang bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti berupa 2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid 19 dan dokumen kerjasama,” ujar Harun.

Barang-barang dan dokumen ini sudah disita sebagai barang bukti atas tindak pidana pengelolaan sampah yang melawan hukum.

Sejumlah petugas memusnahkan limbah medis yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021).
Sejumlah petugas memusnahkan limbah medis yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021). (Dok Camat Tenjo via KOMPAS.com)

“Pelaku dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan gangguan keamanan,” tambahnya.

Pelaku juga melakukan pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan karena sengaja melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Kedua tersangka ini terancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Buang Limbah Covid-19 dari Tangerang Ke Bogor, Dua Pegawai Loundry Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan