Selasa, 9 September 2025

Polisi Sebut Ada Publik Figur Jadi Pasien Klinik Kecantikan Ilegal Milik Dokter Gadungan di Ciracas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan klinik kecantikan ilegal mili SW alias Y tersebut sudah beroperasi sejak 2017.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Praktik Dokter Kecantikan Ilegal di Ciracas 

"Sesuai pesanan konsumen, melalui WA grup karena pelaku mempromosikan lewat IG pribadi," ujarnya.

"(Konsumen) yang mau akan menghubungi wa nya, nanti didatangi langsung ke rumah para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyebut selama ini pasien mengetahui status pelaku sebagai dokter.
Padahal kata dia, pelaku tidak memiliki ijazah kedokteran.

"Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat, dia dulunya adalah perawat sebenarnya di RS untuk kecantikan sehingga tahu praktiknya" ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya ini pelaku disangkakan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan