Penembakan di Cengkareng
Selama Beroperasi RM Cafe tidak Pernah Mendapat Izin dari RW dan Warga Setempat
Ali Rosiani mengatakan, Cafe RM yang beroperasi di wilayahnya selama ini tidak mendapatkan izin dari masyarakat sekitar.
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Nah hari ini kita menyaksikan ada pelanggaran termasuk jam tutupnya jadi karena sudah tiga kali maka kami lakukan penutupan," katanya.
Lebih lanjut, Tamo menyebut penutupan permanen ini dilakukan karena melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) No.3 Tahun 2021 Pasal 28.
Tidak hanya itu, Tamo menjelaskan alasan pihaknya masih bisa kecolongan terkait pembukaan RM Cafe ini setelah ditindak dua kali. Dia mengatakan, fokus pengawasan di wilayah Jakbar ini setiap bulannya berpindah-pindah.
"Jadi kita lakukan umpamanya hari ini di Cengkareng, berarti Oktober fokus di Cengkareng. Kemudian, November pindah lagi Kecamatan lain karena Jakarta Barat ini ada 56 Kelurahan, 8 Kecamatan," ujarnya.