Minggu, 17 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Meninggal Dunia Tersangka, Kuasa Hukum akan Lakukan ini

Hariadi Nasution selaku Ketua Tim advokasi 6 laskar FPI itu mengatakan, pihaknya mengaku tidak mengerti untuk melakukan langkah hukum apa ke depannya.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut. Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan