Bareskrim Gerebek Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi di Meruya, Rugikan Keuangan Negara Rp 7 Miliar
Sindikat pengoplos gas bersubsidi di Meruya beroperasi sejak 2018, rugikan keuangan negara Rp 7 miliar, polisi sita ribuan tabung gas ukuran 3 kg.
Editor:
Theresia Felisiani
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Polisi meringkus sindikat pengoplos gas elpiji yang merugikan negara sampai Rp 7 miliar.
Sehingga keuntungannya bisa mencapai Rp 72.000 per tabung.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Oplos Isi Tabung Gas Sejak Tahun 2018, Dua Pelaku Rugikan Negara Hingga Rp 7 Miliar,