Wali Kota Depok: Warga Luar Daerah yang Masuk ke Kota Depok Wajib Melapor ke RW dan Isolasi Mandiri
Mohammad Idris mengatakan pemerintah pusat melarang kegiatan mudik dari dan ke luar wilayah Jabodetabek
Editor:
Toni Bramantoro
Surat pernyataan berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab pengurus masjid dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Jumlah jamaah peserta itikaf paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Peserta itikaf juga wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
Selanjutnya, ceramah atau kegiatan kajian selama pelaksanaan itikaf dilakukan paling lama 30 menit, serta pelaksanaan sahur dilakukan dengan menggunaan nasi kotak dan protokol kesehatan yang ketat. Pemkot Depok juga terbitkan aturan terkait larangan mudik Lebaran.
Selain itu, Pemkot Depok juga mengeluarkan aturan terkait pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum larangan mudik, pada masa larangan mudik, dan setelah masa larangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/201.1-Huk/Satgas.