Sarang Prostitusi dan Digerebek Polda Metro, Penyegelan Hotel di Mangga Besar Tinggal Tunggu Waktu
Sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat terancam disegel menyusul penggerebekan kasus prostitusi yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam penggerebekan, polisi amankan alat kontrasepsi, tagihan hotel dan juga ponsel.
Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian asal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dijadikan Sarang Prostitusi, Satpol PP Tunggu Instruksi Sudin Parekraf Segel Hotel di Mangga Besar,