Rabu, 13 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dan Lima Mantan Petinggi FPI Berzikir saat Hakim Bacakan Vonis Perkara Petamburan

Namun yang agak berbeda, pada agenda sidang vonis ini seluruhnya terlihat memegang benda yang diketahui merupakan tasbih.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasil nya juga nanti, kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," imbuh Aziz.

Adapun untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan