Minggu, 10 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Lima Orang Diamankan saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab: Keliling PN Jakarta Timur Empat Kali

Menilai hal itu mencurigakan, lantas pihaknya langsung mencoba melakukan pemeriksaan dengan memberhentikan mobil tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Kondisi pengecekan mobil yang mencurigakan di depan PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Rizieq melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan begitu jaksa menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.

Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.

"Rizieq dinilai tidak sopan dalam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan