Roy Suryo Nilai Konten yang Dibuat Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Keterlaluan
Roy Suryo secara tegas menyebut sulit untuk memaafkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyinggungnya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo saat melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Dalam keterangannya, Roy melaporkan Eko dan Mazdjo atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 di tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Serta, melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut sendiri saat ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.