Senin, 13 Oktober 2025

Virus Corona

CARA Membuat STRP untuk Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses Laman Resmi jakevo.jakarta.go.id

Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ini dokumen yang harus dipenuhi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
IG @dkijakarta
Cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat. 

3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP;

4. Penerbitan oleh DPMPTSP;

5. Download di jakevo.jakarta.go.id.

Penerbitan STRP maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan sudah benar dan lengkap.

Pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada Petugas Check Point di lapangan untuk melakukan Otentifikasi STRP melalui Scan QR code dengan handphone.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: PPKM Darurat Telah Turunkan Mobilitas Masyarakat 10-15 Persen, Pekan Depan akan Merata

Berikut yang termasuk sektor esensial:

- Komunikasi dan IT;

- Keuangan dan perbankan;

- Pasar modal;

- Sistem pembayaran;

- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19;

- Industri orientasi ekspor.

Baca juga: Pertamina: Informasi SPBU Ditutup Selama Pemberlakuan PPKM Darurat Adalah Hoaks

Berikut yang termasuk sektor kritikal:

- Energi;

- Kesehatan;

- Keamanan;

- Logistik dan transportasi;

- Industri makanan, minuman, dan penunjangnya;

- Petrokimia;

- Semen;

- Objek vital nasional;

- Penanganan bencana;

- Proyek strategis nasional;

- Konstruksi;

- Utilitas dasar (listrik dan air);

- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait STRP

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved