Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

CARA Membuat STRP untuk Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses Laman Resmi jakevo.jakarta.go.id

Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ini dokumen yang harus dipenuhi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
IG @dkijakarta
Cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Dokumen ini diperlukan untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Masyarakat yang ingin keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta, wajib membawa STRP.

Dikutip dari krl.co.id, pengguna KRL wajib membawa STRP dan surat keterangan lainnya mulai hari ini, Senin (12/7/2021).

Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum penumpang memasuki area stasiun.

Apabila tidak membawa dokumen perjalanan, maka calon pengguna tidak dapat naik KRL.

Baca juga: Menaker: Pegawai Pemerintah Harus Jadi Contoh, Patuhi Aturan PPKM Darurat

Berikut syarat dan cara membuat STRP yang Tribunnews.com himpun dari laman jakevo.jakarta.go.id:

Jenis Permohonan STRP

1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

a. Kunjungan Keluarga Sakit;

b. Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah;

c. Ibu Hamil;

d. Pendampingan Bersalin/Ibu Hamil.

2. Perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal

Kolektif, yakni diajukan oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha disertai Lampiran Daftar Pekerja.

Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Wagub DKI Sebut Mobilitas Masyarakat Turun Drastis

Dokumen yang Wajib Dipenuhi

1. Perorangan

a. KTP pemohon;

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

c. Foto 4x6 berwarna;

d. Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.

2. Perusahaan

a. KTP pemohon atau penanggungjawab;

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju);

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas);

e. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.

Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Bank Indonesia Sebut Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Cuma 3,8 Persen di 2021

Cara Mengajukan STRP

1. Login aplikasi JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id;

2. Mengisi formulir permohonan, upload persyaratan dan submit;

3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP;

4. Penerbitan oleh DPMPTSP;

5. Download di jakevo.jakarta.go.id.

Penerbitan STRP maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan sudah benar dan lengkap.

Pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada Petugas Check Point di lapangan untuk melakukan Otentifikasi STRP melalui Scan QR code dengan handphone.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: PPKM Darurat Telah Turunkan Mobilitas Masyarakat 10-15 Persen, Pekan Depan akan Merata

Berikut yang termasuk sektor esensial:

- Komunikasi dan IT;

- Keuangan dan perbankan;

- Pasar modal;

- Sistem pembayaran;

- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19;

- Industri orientasi ekspor.

Baca juga: Pertamina: Informasi SPBU Ditutup Selama Pemberlakuan PPKM Darurat Adalah Hoaks

Berikut yang termasuk sektor kritikal:

- Energi;

- Kesehatan;

- Keamanan;

- Logistik dan transportasi;

- Industri makanan, minuman, dan penunjangnya;

- Petrokimia;

- Semen;

- Objek vital nasional;

- Penanganan bencana;

- Proyek strategis nasional;

- Konstruksi;

- Utilitas dasar (listrik dan air);

- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait STRP

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan