Minggu, 10 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Banding Rizieq Shihab Ditolak, PT DKI Jakarta Perkuat Vonis PN Jakarta Timur 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test R

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini maka, terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Di Pengadilan Negeri oleh Majelis Hakim divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI, itu intinya," ujar Binsar.

Atas vonis banding tersebut, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil salinan publikasi putusan secara resmi dari majelis hakim PT DKI Jakarta untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Diduga Masih ada Simpatisan Rizieq di Sekitaran PT DKI Jakarta, Aparat Keamanan Perluas Penjagaan

Pihaknya masih akan menentukan apakah akan mengambil langkah kasasi atau tidak.

"Iya, kami tim akan menunggu dulu rilis pemberitahuan secara resmi dari pengadilan tinggi untuk menentukan langkah hukum apa nantinya," ujar Ichwan.

Kericuhan yang terjadi antara diduga massa simpatisan dengan aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seraya sidang putusan banding Muhammad Rizieq Shihab (MRS) perkara hasil swab test RS UMMI, Senin (30/8/2021)
Kericuhan yang terjadi antara diduga massa simpatisan dengan aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seraya sidang putusan banding Muhammad Rizieq Shihab (MRS) perkara hasil swab test RS UMMI, Senin (30/8/2021) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kendati demikian, Ichwan mengungkap jika vonis yang dijatuhkan hakim PT DKI Jakarta yang memperkuat vonis empat tahun dari PN Jakarta Timur sangat menyesalkan.

Hal tersebut, karena menurut pihaknya jauh dari rasa keadilan, dengan begitu pihaknya menolak atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan berkas banding perkara swab test kliennya di RS UMMI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dirinya berharap Rizieq divonis bebas.

Sugito menyebut, dalam perkara ini, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang telah memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara atas perkara swab test adalah tidak masuk akal.

"Ini sebenarnya sangat-sangat tidak masuk akal terkait dengan swab, seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Datangi PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab

Atas dasar itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan vonis bebas untuk kliennya tersebut.

Kalaupun memiliki putusan lain, setidaknya kata Sugito, dapat menjatuhkan hukuman yang paling adil.

"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," katanya.

"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," sambung Sugito.

Lantas dirinya membandingkan hukuman yang diterima Rizieq Shihab dengan para koruptor di Tanah Air.

Di mana kata Sugito, banyak koruptor yang divonis hukuman penjara rata-rata hanya empat tahun juga, namun kata dia dampaknya merugikan negara.

Tak cukup disitu, dirinya juga turut menyinggung potongan hukuman yang didapat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, oleh Majelis Hakim tingkat banding.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, Pinangki merupakan terpidana kasus suap yang berasal dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Padahal kata dia, jelas-jelas Pinangki telah menyelewengkan dan menyalahgunakan kewenangan serta kekuasaan sebagai penegak hukum.

"(Hukuman) Pinangki dipotong 4 tahun dari 10 tahun. Itu kehebohan yang menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, ini (kasus Rizieq) yang hanya menyangkut hasil swab saja kok tiba-tiba diputus sampai 4 tahun," tuturnya.

Atas dasar itu dirinya berharap keputusan Majelis Hakim tingkat banding nantinya dapat menjatuhkan secara adil.

Sebab, dirinya meyakini putusan terhadap Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan ini merupakan hukuman yang dipolitisasi.

Baca juga: Paksa Hadiri Sidang Putusan Banding Rizieq, Ratusan Massa Ricuh, Polisi Tembakan Gas Air Mata 

"Ini kalau bukan karena denda politik, tidak mungkin diputus putusan yang menurut saya tidak masuk akal," tukasnya.

*Divonis 4 Tahun Bui*

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ribuan pendukung Rizieq Shihab berusaha menerobos barikade polisi di flyover Pondok Kopi menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Sempat terjadi kericuhan hingga polisi menembakkan gas air mata untuk mencegah massa pendukung maju mendekat PN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang putusan kasus swab test RS Ummi Bogor yang dilakukan Rizieq Shihab. Tribunnews/Herudin
Ribuan pendukung Rizieq Shihab berusaha menerobos barikade polisi di flyover Pondok Kopi menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Sempat terjadi kericuhan hingga polisi menembakkan gas air mata untuk mencegah massa pendukung maju mendekat PN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang putusan kasus swab test RS Ummi Bogor yang dilakukan Rizieq Shihab. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan