Senin, 11 Agustus 2025

Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta Mulai 15-28 November: Lokasi, Jenis Pelanggaran, dan Denda Tilang

Berikut informasi lengkap mengenai operasi zebra di Jakarta yang dilaksanakan mulai 15-28 November 2021.

Penulis: Katarina Retri Yudita
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). Operasi yang berlangsung mulai 15-28 November ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat dengan sasaran pelanggaran ganjil genap, pelanggaran knalpot bising, melawan arus dan lainnya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi lengkap mengenai Operasi Zebra Jaya 2021 yang berlangsung di Jakarta.

Sejak Senin, 15 November 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Zebra Jaya 2021.

Operasi Zebra Jaya akan dilaksanakan selama dua minggu hingga 28 November 2021 mendatang.

Baca juga: Operasi Zebra 2021 Mulai 15-28 November 2021, Ini Target Sasarannya

Baca juga: Operasi Zebra Jaya, Kapolda Metro Ingatkan Anak Buahnya Tertib Sebelum Tertibkan Masyarakat

“Jadi 14 hari kami akan melakukan Operasi Zebra Jaya tahun 2021, dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021), dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Lokasi Operasi Zebra Jaya 2021

Operasi Zebra Jaya 2021 akan digelar di sejumlah ruas jalan, berikut titik lokasinya:

1. Jakarta Selatan, meliputi Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.

2. Jakarta Timur, meliputi kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.

3. Jakarta Barat, meliputi Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.

4. Jakarta Pusat, operasi akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari.

Pelanggaran yang akan Ditindak

Terdapat tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021, yaitu:

1. Knalpot bising (tidak standar)

– Sanksi: kurungan paling lama satu bulan

- Denda paling banyak Rp 250.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan