Senin, 1 September 2025

Kasus Mutilasi di Bekasi

Pelaku dan Korban Mutilasi Berteman Dekat, Sudah Seperti Saudara, Eksekusi Saat Korban Tidur

Ridho Suhendra (28), driver ojol itu, jadi korban mutilasi. Keluarganya terkejut mengetahui seorang dari tiga pelaku ternyata teman dekat korban.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews/JEPRIMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim Metro Bekasi saat merilis kasus mutilasi driver ojol di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021). Seperti diberitakan sebelumnya telah terjadi pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Polisi telah menangkap tiga dari dua pelaku tersangka pembunuhan yang dihadirkan pada rilis tersebut dengan barang bukti berupa senjata tajam, potongan kayu, pakaian dan barang bukti lainnya. Tribunnews/Jeprima 

Menggunakan senjata tajam golok mereka menganiaya korban sampai tak bernyawa.

Hal itu dilakukan pelaku di Penitipan Motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) dini hari.

"Eksekusinya di tempat parkir mereka bekerja," kata Kapolres.

Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa usai tak bernyawa, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian oleh para pelaku.

Kemudian pada pukul 05.40 WIB jasad korban dibuang di pinggiran Jalan Pantura Raya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tak suka perilaku korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan motif dari kasus mutilasi di Bekasi yang menimpa kurir ojek online ini.

Kabid Humas menuturkan korban merupakan teman dari ketiga pelaku.

Namun para pelaku mengaku tak suka dengan peringai korban RS yang tak baik.

Salah satunya MAP yang mengaku istrinya pernah dilecehkan oleh korban.

Sementara FM mengaku dirinya dan istrinya sering dihina korban.

Hal inilah yang melatar belakangi tiga pelaku nekat memutilasi korban.

"MAP sakit hati karena istri pelaku pernah dilecehkan korban," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).

Sementara FM alias MR dalam keterangannya kepada polisi mengaku sakit hati karena pernah dihina dan dicemooh oleh korban.

Selain itu, korban juga pernah menghina istri MR.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Tak Menyangka Pelaku Pemutilasi Kurir Ojol di Bekasi Ternyata Teman Dekat: Kok Setega Itu

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan